AD / ART

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD & ART )
INDONESIA GALANT RACING CLUB ( IGRC )

Dengan ini memberi wewenang penuh kepada tim adhock untuk menyusun redaksional dan mencetuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IGRC sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Perkumpulan Pemilik kendaraan roda empat merk Mitsubishi Galant ini bernama : “INDONESIA GALANT RACING CLUB” dengan nama singkat “IGRC” yang didirikan pada tanggal 17 September 2011. Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut IGRC.

IGRC berkedudukan di Jakarta – Indonesia. Dengan cabang-cabangnya diseluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

Maksud dari IGRC adalah menyediakan suatu wadah/tempat memuat informasi-informasi secara jelas mengenai Mitsubishi Galant dalam bentuk Klub Otomotif bagi Pemilik dan Pecinta/Penggemarnya.

Tujuan IGRC adalah :

  • Membina dan menyalurkan bakat hobi otomotif para pemilik dan penggemar Mitsubishi Galant kedalam kegiatan-kegiatan yang positif dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Mendukung dan mendorong pengembangan kreatifitas anggotanya dalam upaya pengenalan klub otomotif yang professional kepada masyarakat sampai kepada hal-hal yang bersifat teknis mengenai kendaraannya.
  • Sebagai wadah untuk bertukar pikiran dan pengalaman dalam memelihara dan merawat kendaraan Mitsubishi Galant.
    Mampu meraih Prestasi di setiap kegiatan otomotif yang diselenggarakan.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3

Visi dan Misi IGRC adalah :
Visi IGRC adalah menyediakan suatu wadah/tempat memuat informasi-informasi secara jelas mengenai Mitsubishi Galant dalam bentuk Klub Otomotif dan untuk menyalurkan hobi dibidang otomotif dan di bidang sosial kemasyarakatan bagi Pemilik dan Pecinta/Penggemar Mitsubishi Galant.
Misi IGRC adalah :

  • Menumbuhkembangkan kecintaan anggota Pemilik dan Penggemar Mitsubishi Galant kedalam kegiatan-kegiatan yang bersifat menyalurkan hobi, kreatifitas serta kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  • Melestarikan dan mempromosikan Mitsubishi Galant pada khalayak umum sekaligus memberikan nilai-nilai positif terhadap dunia otomotif di Indonesia.

BAB IV
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 4

Lambang dan Logo IGRC merupakan hasil olahan dari kreatifitas sendiri dengan paduan warna mengacu pada tulisan “Ralliart” Rumah Modifikasi dari Mitsubishi.
Untuk merubah Lambang atau Logo IGRC harus dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus dimana harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah peserta yang nmempunyai hak suara dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pesrta yang hadir. Dan keputusan yang dihasilkan wajib untuk disampaikan kepada Dewan Penasehat untuk disetujui dan disahkan.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

Anggota IGRC terdiri dari :

  • Dewan Penasehat
  • Pengurus
  • Anggota Kehormatan
  • Anggota Biasa

Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 6

Keanggotaan berakhir bilamana anggota :

  • Meninggal dunia.
  • Minta berhenti atas kehendak sendiri.
  • Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan atau melakukan tindakan yang dianggap membahayakan Organisasi.
  • Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang mempunyai dampak langsung terhadap Organisasi.
  • Tidak aktif dalam kegiatan/acara dalam 6 bulan yang dilaksanakan IGRC.

Pasal 7

  • Pengurus berhak untuk menolak dan atau membatalkan anggota yang akan bergabung di IGRC.
  • Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Dewan Penasehat atau dalam Rapat Umum Anggota mendatang.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8

  • Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih serta berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat dengan memberikan solusi yang tepat.
  • Keanggotaan IGRC melekat pada diri anggota sendiri dengan ID Anggota yang ia miliki dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun dengan alasan apapun.
  • Setiap anggota harus tunduk dan patuh pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata tertib Organisasi, Peraturan-peraturan Khusus, dan hasil Keputusan Rapat pleno Pengurus serta Rapat Umum Anggota.
  • Anggota minimal pernah memiliki kendaraan Mitsubishi Galant sewaktu bergabung di IGRC dan diharapkan untuk dapat memiliki kembali.
  • Anggota yang belum juga memiliki kendaraan Mitsubishi Galant, Tetapi memiliki kendaraan Mitsubishi jenis lain atau diluar merk Mitsubishi, akan diklasifikasikan sebagai “IGRC Partner” yang hak dan kewajibannya akan diatur terpisah dalam Tata Tertib Organisasi.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 9

  • Pengurus dari IGRC terdiri atas seorang Ketua Umum (Chairman), seorang wakil Ketua Umum (Vice Chairman), Sekretaris Jendral/Sekum, Bendahara dan beberapa orang Kepala Bidang (Kabid).
  • Ketua Umum (Chairman) dan Wakil Ketua Umum (Vice Chairman) akan mewakili IGRC baik keluar maupun kedalam, kecuali bila ia berhalangan maka salah satunya akan diwakili oleh Sekretaris Jendral.
  • Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum akan dipilih untuk 2 (tahun) masa kepengurusan dan dapat dicalonkan kembali maksimal untuk 1 (tahun) perioder berikutnya.
  • Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dipilih dalam rapat pemilihan yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah peserta yang mempunyai hak suara, dimana suara terbanyak pertama sebagai Ketua Umum dan suara terbanyak kedua sebagai Wakil Ketua Umum.
  • Ketua Umum bertanggung jawab atas jalannya roda Organisasi dan diakhir masa jabatannya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat.
  • Ketua Umum dapat melaksanakan penggantiandan atau penambahan antar waktu pada kepengurusannya sesuai kebutuhan organisasi.
  • Pengurus akan bertanggung jawab atas sikap dan kinerja dari semua kegiatan yang diselenggarakan untuk kepentingan Organisasi dan dapat mendelegasikan tugas khusus kepada setiap anggota yang dinilai memenuhi syarat.
  • Pengurus bila terbukti baik dalam sikap maupun tindakannya mencemarkan nama baik IGRC dan atau tidak memenuhi lagi syarat-syarat menjadi Pengurus dengan membahayakan stabilitas Organisasi maka dapat dicabut hak-hak nya sebagai Pengurus melalui Rapat Umum Anggota dengan atau tanpa persetujuan Dewan Penasehat.
  • Bila seorang Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pleno Pengurus harus segera menunjuk penggantinya dan disahkan segera setelah penunjukan.

BAB VIII
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 10

  • Yang duduk dan dipilih sebagai pengurus adalah mereka yang mempunyai wawasan luas dan mempunyai ketrampilan dalam berorganisasi serta menunjukkan dedikasinya untuk kemajuan Organisasi.
  • Bersedia tunduk dan patuh pada AD/ART IGRC dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan Organisasi.
  • Bersedia dan sanggup menjalin hubungan kerjasama sesama Pengurus.
  • Untuk posisi jabatan Ketua Umum (chairman), Wakil Ketua Umum (Vice Chairman), dan Sekretaris Jendral/Sekum wajib memiliki kendaraan Mitsubishi Galant. Apabila karena satu dan lain hal dalam masa kepengurusan mobil Mitsubishi Galant nya sudah tidak ada, maka diberi waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan untuk memiliki kembali.
  • Untuk Pengurus lainnya minimal pernah memiliki kendaraan Mitsubishi Galant sewaktu bergabung di IGRC dan diharapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan untuk memiliki kembali.
  • Pengurus yang sampai pada saat ditentukan belum juga memiliki kendaraan Mitsubishi Galant, diklasifikasikan sebagai anggota IGRC Partner yang hak dan kewajibannya akan diatur terpisah dalam Tata Tertib Organisasi.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11

  • Pengurus bertugas untuk memimpin Organisasi IGRC, melakukan segala ketentuan hukum untuk dan atas nama IGRC.
  • Tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tambahan pada Peraturan Khusus yang disahkan oleh Rapat pleno pengurus.
  • Pengurus wajib membuat rencana kerja minimal untuk 1 (satu) tahun dan dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus untuk disampaikan kepada anggota.
  • Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota setiap kejadian dan kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan oleh IGRC.
  • Pengurus wajib untuk memelihara kerukunan, mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan diantara anggota
  • Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata tertib Organisasi, Peraturan-peraturan Khusus, dan hasil Keputusan Rapat pleno Pengurus serta Rapat Umum Anggota.

BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 12

  • Rapat yang diselenggarakan terdiri dari :
    • Rapat Pleno Pengurus
    • Rapat Umum Anggota
    • Rapat biasa
  • Rapat diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  • Wewenang Rapa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13

  • Kekayaan Organisasi didapat dari :
    • Uang Pangkal.
    • Uang Iuran.
    • Sumbangan yang tidak mengikat.
    • Hasil-hasil usaha lain yang sah.
  • Hal-hal lain yang berhubungan dengan Kekayaan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
    Tangga.

BAB XII
ATRIBUT
Pasal 14

Atribut-atribut terdiri dari :

  • Atribut Organisasi.
    # IGRC mempunyai atribut Organisasi yang terdiri dari Spanduk, Banner, Lambang dan Logo yang penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Atribut Anggota.
    # Anggota IGRC mempunyai atribut wajib sebagai cirri khas dalam keanggotaan yang terdiri dari baju Seragam, ID Card, No Register Anggota, serta Pin Tanda Jabatan (khusus Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jendral).
  • Atribut Pelengkap.
    # Diatyur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

Anggaran Dasar ini berlaku sejak lahirnya Indonesia Galant Racing Club (IGRC) yang dideklarasikan di Bengkel Max Tune Station Jalan Holis 54 Bandung pada hari Sabtu 17 September 2011.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam melaksanakan Anggaran Dasar.

Segala hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Klub, maka akan dituangkan dalam ketentuan lain yang diputuskan dalam Rapat pleno pengurus.


BAB I
KEANGGOTAAN

  • Pengurus menetapkan anggota menjadi :
    • Anggota Biasa yaitu anggota yang telah memenuhi syarat keanggotaan IGRC sesuai dengan Anggaran Dasar BAB VI Pasal 8.
    • Anggota Kehormatan yaitu orang-perorangan yang telah berjasa ataupun dianggap dapat memajukan IGRC.
  • Permintaan menjadi anggota dilakukan melalui Sekretariat IGRC.
  • Kartu Tanda Anggota wajib dimiliki setiap anggota IGRC yang sudah dilantik dan mempunyai ID Anggota.
  • Kartu Tanda Anggota harus dikembalikan kepada Pengurus IGRC melalui Sekretariat apabila anggota ybs tidak lagi menjadi anggota IGRC.
  • Jika hal yang disebutkan pada point ke-4 tersebut tidak dilakukan maka Sekretaris Jendral tetap akan menghapus nama dan identitas ybs dari daftar Keanggotaan Resmi IGRC dan menarik fasilitas yang didapatnya sebagai anggota IGRC. Dengan demikian segala hal akibat yang mengatasnamakan klub menjadi tidak berlaku lagi dan diluar tanggung jawab IGRC.
  • Pertemuan IGRC diadakan setiap minggu sekali dan setiap anggota diwajibkan menghadiri pertemuan tersebut setiap 2 (dua) minggu sekali. Apabila anggota tidak hadir selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak ada pemberitahuan maka pengurus / Sekretaris Jendral akan memberikan teguran dan sanksi.
  • Statistik kehadiran anggota IGRC dihitung mulai lembaran absensi yang dikeluarkan setiap minggunya.
  • Setiap anggota IGRC tanpa terkecuali diwajibkan membayar iuran wajib (bulanan) yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota.

BAB II
PENGURUS

  • Pengurus yang terpilih harus memenuhi syarat seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Bab VIII
    Pasal 10.
  • Pada dasarnya susunan Pengurus dipilih dan ditentukan oleh Ketua Umum sesuai dengan hak Prerogatifnya dan Wakil Ketua Umum dapat memberikan pertimbangannya, akan tetapi berdasarkan kebutuhan maka Ketua Umum dapat meminta masukan dari Dewan Penasehat.
  • Pada akhir masa kepengurusan setiap Kepada Bidang (Kabid) diwajibkan membuat laporan akhir mengenai rencana kerja yang sudah dicapai maupun yang belum terlaksana selama menjabat untuk diserahkan kepada Sekretaris Jendral agar dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Umum sebagai laporan akhir Ketua Umum kepada Dewan Penasehat dan Anggota di akhir masa jabatan.

BAB III
RAPAT-RAPAT

  • Rapat Pengurus diadakan secara berkala dan disesuaikan dengan kebutuhan klub IGRC.
  • Keputusan-keputusan rapat Pengurus mengikat terhadap klub IGRC.
  • Rapat Umum Anggota dan Pengurus harus bersifat kekeluargaan dan selalu ditempuh dengan cara
    musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Apabila tidak tecapai mufakat, maka ditempuh pemungutan suara dari anggota yang hadir.

BAB IV
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

  • Bendahara mengadministrasikan kekayaan dan mengelola keuangan Klub IGRC
  • Pengeluaran dan pemasukan dana diatur mekanismenya oleh Pengurus.

BAB V
KALENDER KEGIATAN

  • Setiap mengadakan kegiatan baik yang sifatnya sosial maupun komersial harus di bentuk Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan dibubarkan setelah pertanggungjawabannya disetujui oleh pengurus.
  • Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan operasional ataupun pendanaannya dimungkinkan untuk mencari sponsor.